Epistemologi Hukum Riba Kontemporer: Studi Kritik atas Fitur Shopee PayLater dalam Perspektif Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an
Keywords:
Shopee PayLater -Riba - keuangan syariahAbstract
Penelitian ini mengkaji fenomena Shopee PayLater dari perspektif ayat-ayat riba dalam Al-Qur'an berdasarkan penafsiran Imam Al-Qurthubi dalam Al-Jami' li Ahkam Al-Qur'an. Kajian ini penting karena maraknya penggunaan layanan keuangan digital berbunga di kalangan masyarakat Muslim Indonesia berlangsung di tengah indeks literasi keuangan syariah yang masih rendah (43,42%), sementara kajian tafsir yang secara khusus menyasar Shopee PayLater belum tersedia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif jenis kepustakaan (library research) dengan pendekatan tafsir maudhu'i sebagaimana dirumuskan Abdul Hayy Al-Farmawi. Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan utama. Pertama, Al-Qurthubi merumuskan tiga kriteria pengharaman riba, yaitu ziyadah tanpa 'iwadh (tambahan atas pokok utang tanpa imbalan nyata), zulm (kezaliman terhadap pihak lemah), dan sifat harta riba yang tidak thayyib sehingga kehilangan keberkahan (yamhaq). Kedua, mekanisme Shopee PayLater yang terdiri atas bunga cicilan 2,95% per bulan, biaya penanganan 1% per transaksi, dan denda keterlambatan 5% per bulan yang bersifat kumulatif terbukti memenuhi ketiga kriteria tersebut. Ketiga, legalitas Shopee PayLater di bawah pengawasan OJK berdasarkan POJK No. 32 Tahun 2025 tidak mengubah status hukum Islamnya, karena regulasi tersebut mengatur perlindungan konsumen, bukan kehalalan syariah. Implikasinya, pengguna Muslim dianjurkan menghentikan fitur cicilan berbunga dan hanya mengembalikan pokok utang, beralih ke layanan BNPL syariah berakad murabahah atau ijarah, sementara penafsiran Al-Qurthubi memperkuat pijakan tafsiri Fatwa DSN-MUI No. 19/2001 tentang Qardh.




